iklan
Ruri menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Merangin. Selain itu, mereka juga beraksi di beberapa daerah lainnya.

Pelaku mengambil motor Honda Beat warna Merah Hitam yang terparkir di dalam rumah yang saat itu pemiliknya sedang tertidur. 

"Motor hasil curian tersebut dibawa ke wilayah Muara Bungo untuk dijual," ungkap Ruri.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Ruri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraannya ketika hendak beraktivitas.

"Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images